Gegara Logo, Dualisme Brotherhood Indonesia Berujung ke Meja Hijau

  • Selasa, 28 Mei 2019 - 22:25:34 WIB | Di Baca : 3073 Kali

SeRiau - Klub motor besar asal Kota Bandung, Bikers Brotherhood (BB), sejak lama mengalami dualisme. Bahkan kini dualisme tersebut berujung ke meja hijau terkait kepemilikan secara legal identitas atau lambang klub motor yang juga tertua di Indonesia tersebut.

Kubu Bikers Brotherhood 1% MC menggugat Bikers Brotherhood MC Indonesia yang diduga tidak memiliki kewenangan mengenai akta badan hukum perkumpulan. Saat ini sidang gugatan tersebut berproses. Dalam persidangan kubu BB 1% MC menghadirkan salah satu anggota Boys Samsa sebagai saksi. Pria itu mengaku sudah bergabung dengan klub motor tersebut sejak tahun 1991.

"Saya sudah bergabung dengan Brotherhood ini sudah lama sehingga mengikuti revolusi logo dari awal ketika masih bernama De'Motors hingga sampai sekarang Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia yang secara utuh tertera dalam logo," ujar Boy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Boys mendapat pertanyaan dari kuasa hukum BB 1% MC, Wawan Darmawan mengenai prosedur pemilihan El Presidente LQ Hendrawan hingga El Presidente Pegi Diar. Mengingat, perpecahan ini karena pendiri dan pengurus saat ini tidak sejalan.

"Berkaitan dengan pemilihan El Presidente itu dari awal itu dipilih oleh anggota atas dasar musyawarah dewan adat," kata Boys menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Menurutnya prosedur pemilihan pemimpin baru sudah tertuang dalam anggaran dasar (black book) klub motor tersebut. Sehingga, proses pemilihan yang berlangsung saat itu sudah sesuai dengan aturan organisasi.

"Kan black book sudah disepakati bersama. Prosesnya susah sesuai dengan anggaran dasar yang berlaku," ungkap Boys.

Saat saksi tengah dicerca pertanyaan, kuasa hukum kubu Bikers Brotherhood MC Indoensia Irwan mengajukan keberatan. Pihaknya menilai saksi yang dihadirkan merupakan anggota BB 1% MC yang notabene terlibat dalam sengketa.

"Saksi yang diajukan penggugat kita keberatan, karena sanksi terlibat dari sengketa ini," ujar perwakilan dari kuasa hukum tergugat.

Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai wajar saksi yang dihadirkan berasal dari internal. Pasalnya, anggota paling memahami mengenai duduk permasalahan yang terjadi.

"Ini kan masalah internal kalau saksi dari luar organisasi maka tidak tahu soal organisasi ini," ujar Wawan.

Sidang tersebut ditutup dengan pertanyaan hakim ketua yang bertanya pada saksi mengenai pendaftaran perkumpulan Bikers Brotherhood ke Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015.

"Saya tidak tahu soal itu, tahu-tahu juga di media sosial," tutur Boys.

Seperti diketahui El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Pegi Diar menggugat 34 anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia yang notabene dewan adat atau pendiri Brotherhood. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar