Diduga Langgar Kode Etik, 2 Komisioner KY Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

  • Selasa, 28 Mei 2019 - 20:59:04 WIB | Di Baca : 2034 Kali

SeRiau - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan melaporkan dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Sumartoyo dan Aidul Fitria Azhari ke Dewan Kehormatan KY. Keduanya diduga melanggar kode etik.

Erwin Natosmal Oemar, Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengatakan, pelaporan dilakukan pada hari ini, Selasa (28/5/2019). "Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua orang komisioner Komisi Yudisial, yaitu Sdr. Sumartoyo dan Sdr. Aidul Fitria Azhari," katanya melalui siaran pers.

Adapun Sumartoyo diduga telah melanggar tiga prinsip utama kode etik KY, yaitu prinsip adil, prinsip bertanggung jawab, dan prinsip berintegritas. Diduga menyalahgunakan kewenangan di internal.

Sedangkan Aidul Fitria Azhari, kata Erwin, melanggar prinsip bertanggung jawab. Yakni, mengikuti tes hakim konstitusi, padahal jabatannya belum selesai.

"Koalisi berharap laporan ini dapat direspons secara cepat oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial, dan proses dan hasilnya dapat diketahui oleh publik secara luas," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW); Indonesian Legal Roundtable (ILR), Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi FH UI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) UGM, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar