KPK: PNS Wajib Tolak Gratifikasi Lebaran dalam Bentuk Apapun

  • Selasa, 28 Mei 2019 - 09:40:50 WIB | Di Baca : 984 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras penyelenggara negara serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima hadiah lebaran dalam bentuk apapun. KPK menegaskan tidak ada alasan besar kecilnya nominal, pemberian hadiah dalam bentuk apapun wajib ditolak, alias "haram" diterima.

"Jadi, KPK menegaskan tidak ada batasan nilai, dulu kan ada seolah-olah ada informasi ada batasan nilai, kalau parcel nilainya di atas sekian itu boleh diterima kami tegaskan tidak ada batasan nilai penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib menolak gratifikasi tersebut berapa pun nilainya," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Febri mengatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan gratifikasi dalam berbagai bentuk mulai dari yang nominalnya kecil hingga bernilai tinggi. Kata Febri, besar kecilnya nilai pemberian tersebut tidak berpengaruh bagi KPK selama berkaitan dengan jabatan.

"Jadi, tidak ada batasan nilai. Yang menjadi alat ukur adalah apakah ada hubungan jabatan atau tidak dari pihak pemberi ke penerima," tuturnya.

Sejauh ini, KPK baru menerima tiga laporan terkait gratifikasi atau pemberian hadiah lebaran. Menurut Febri, minimnya laporan gratifikasi yang masuk ke KPK tidak terlalu berpengaruh. Sebab, himbauan dari KPK untuk para penyelenggara negara yakni menolak pemberian hadiah lebaran dalam bentuk apapun.

"Jadi imbauan utama KPK adalah menolak penerimaan gratifikasi. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang melakukan pemberian gratifikasi pejabatnya harus dengan tegas menolak hal tersebut, sehingga kalau sudah ditolak kan tidak perlu dilaporkan sebagai penerimaan berarti," katanya menegaskan.

 

 

Sumber okezone.com





Berita Terkait

Tulis Komentar