Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

  • Senin, 27 Mei 2019 - 23:46:33 WIB | Di Baca : 1060 Kali

SeRiau - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam kasus dugaan makar.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

“Iya benar, sudah tersangka," kata Dedi kepada wartawan, Senin (27/5).

Sebelumnya Kivlan sempat di periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.

Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar