Mustofa Nahra Ditahan Bareskrim hingga 20 Hari ke Depan

  • Senin, 27 Mei 2019 - 13:54:54 WIB | Di Baca : 1084 Kali


SeRiau - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Mustofa Nahrawardaya setelah menjadikan tersangka kasus penyebar informasi bohong atau hoaks tentang kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.

Mustofa yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

"Saudara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2019).

Mustofa sendiri ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.

Mustofa Nahra diduga telah menyebarkan berita hoax melaui akun Twitternya dengan menyebut seorang anak dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Mustofa Nahra disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar