Ini Hasil Rapat MK soal Penerimaan Gugatan Pilpres Prabowo

  • Jumat, 24 Mei 2019 - 20:23:32 WIB | Di Baca : 1037 Kali

SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat terkait penerimaan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang akan diajukan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan permohonan sengketa akan diterima panitera.

"Kami baru saja rapat di atas. Yang akan menerima (gugatan sengketa pilpres) nanti kalau ada ya, kalau ada yang menerima nanti kalau ada langsung panitera," ujar Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

Dikatakan Aswanto, MK memutuskan tak ada hakim yang hadir dalam penerimaan pendaftaran sengketa pilpres. Menurutnya keputusan itu diambil demi menunjukkan netralitas MK.

"Kemudian kita sepakat hakim tidak boleh hadir, karena khawatir jangan sampai ada gestur yang dipelintir. Jadi tidak ada hakim yang hadir, karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada kampret, ada cebong," jelasnya. 

Sementara itu, Aswanto mengatakan pada persidangan sengketa pilpres nanti akan ditangani 9 hakim konstitusi. Kesembilan hakim itu diberikan kebebasan menggali semua data dari ahli dan saksi. 

"Semua (hakim), jadi pilpres dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman), kemudian anggota pleno 8 hakim lain. Semua akan menangani dan semua hakim diberikan kebebasan menggali apa yang ingin dia peroleh dari ahli dari saksi," lanjutnya.

Aswanto menyarakan tak perlu ada pengerahan massa pada saat proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan MK tidak akan terpengaruh tekanan massa.

"Kalau kita sebenarnya berharap tidak perlu ada pengerahan massa karena kita yakin-seyakinnya hakim tidak akan terpengaruh dengan pengerahan massa. Lebih bagus mereka konsentrasi menyiapkan bukti-bukti karena yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti adalah apa yang didalilkan harus dibuktikan," tegas Aswanto. (**H)

 

Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar