Karen Agustiawan Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 284 M

  • Jumat, 24 Mei 2019 - 12:16:48 WIB | Di Baca : 1156 Kali

SeRiau - Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan membayar uang pengganti. Karen dituntut membayar uang pengganti Rp 284 miliar karena merugikan negara.

Apabila Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Karen dipidana penjara selama 5 tahun. 

"Membayar uang pengganti Rp 284 miliar, apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, apabila harta tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. 

Terkait hal yang memberatkan, Karen tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Karen juga tidak mengelola perusahaan dengan baik dan benar.

Hal yang meringankan bagi Karen mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).

Jaksa menyatakan Karen bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp 568 miliar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar