Ada Korban Jiwa, ORI akan Panggil Polri Terkait Pengamanan Aksi 22 Mei

  • Kamis, 23 Mei 2019 - 20:07:28 WIB | Di Baca : 1039 Kali

SeRiau - Ombudsman menyoroti adanya korban jiwa dalam Aksi 22 Mei yang diduga meninggal karena terkena peluru dari kepolisian. Ombudsman berencana memanggil pihak Polri untuk mendapatkan klarifikasi.

"Nah oleh karena sekarang ini fenomenanya kita mengetahui sudah ada korban yang jatuh, yang meninggal dunia, maka dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan pihak kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pasca pemilu," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dalam acara Ngabuburit Bareng Ombudsman di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Ombudsman ingin meminta penjelasan Polri soal penggunaan peluru karet dan hampa serta soal prosedur tetap penggunaan senjata dalam pengamanan aksi 22 Mei.

"Kita tahu baru kemarin kejadiannya dan mungkin perlu kita dengarkan bagaimana kemudian kalau memang hanya menggunakan peluru hampa dan peluru karet kenapa kemudian ada jatuh korban. Protap seperti apa yang digunakan, karena bagaimanapun sudah ada nyawa yang meninggal," kata Ninik.

Di lokasi yang sama, anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan pemanggilan bukan bermaksud menuduh Polri sebagai penembak massa perusuh. Dia mengatakan pemanggilan itu sebagai upaya untuk mengetahui penyebab tewasnya korban.

"Bahwa kematian dari 6 orang itu belom jelas itu adalah pengetahuan yang umum. Kita belum tahu cause of death-nya, apakah benar disebabkan peluru tajam atau apa peluru karet," kata Adrianus.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wirantomenegaskan informasi soal korban meninggal dan korban luka perlu didalami. Dia menegaskan tak mungkin aparat membunuh rakyat, apalagi petugas keamanan tak dibekali senjata tajam.

"Mereka menggunakan perisai dan pentungan," ujarnya di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (22/5/2019).

Senada dengan Wiranto, pihak Polri mengatakan personel pengamanan unjuk rasa di Bawaslu tidak dibekali peluru tajam. Polisi juga menghalau aksi brutal massa sesuai dengan ketentuan. 

"Yang harus saya sampaikan lagi bahwa kemarin sudah saya tekankan, instruksi Panglima TNI dan bapak Kapolri sudah jelas, sudah sangat jelas petugas pengamanan, personel pengamanan dalam kegiatan unjuk rasa tidak dibekali peluru tajam. Sudah saya sampaikan kemarin, kami yakinkan kalau ada yang gunakan peluru tajam diyakinkan itu bukan personel pengamanan TNI Polri pada konteks unjuk rasa ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar