SBY: Pak Prabowo, Sejarah Akan Mencatat Bapak sebagai "Champion of Democracy"

  • Rabu, 22 Mei 2019 - 08:00:27 WIB | Di Baca : 1241 Kali

SeRiau - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono ( SBY) memuji calon presiden Prabowo Subianto yang akan menggugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan SBY dalam sebuah video yang diunggah di Youtube Demokrat TV, Rabu (22/5/2019) dini hari.

"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan Bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak sebagai seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champion of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," kata SBY.

SBY menyatakan senang karena Prabowo menyerukan kepada para pendukungnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan dalam menyampaikan pendapatnya di depan umum tetaplah dilaksanakan secara damai, berakhlak, dan konstitusional.

Ia berharap situasi akan terus kondusif.

"Saya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga situasi aman damai dan tertib dapat terus dijaga, meskipun ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat termasuk aksi protes tetap dibuka dan dijamin oleh negara," kata SBY.

"Kuncinya adalah protes apapun dapat dilakukan secara bertanggung jawab, tertib, dan damai," tambah Presiden keenam RI ini.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin dinyatakan memenangi pilpres dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.

"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi pun mematikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar