KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, TKN: Pilihan Terbaik Indonesia

  • Selasa, 21 Mei 2019 - 08:15:55 WIB | Di Baca : 1037 Kali

SeRiau - Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019 berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut hal ini sebagai bukti Jokowi masih pilihan terbaik untuk Indonesia.

"Hasil rekapitulasi tersebut juga bermakna pengakuan dari sebagian besar rakat Indonesia, bahwa Pak Jokowi masih merupakan pilihan terbaik untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani saat dihubungi detikcom, Selasa (21/5/2019).

Arsul mengatakan hasil suara untuk Jokowi tahun ini lebih besar dari pilpres 2014. Menurutnya, ini membuktikan kerja Jokowi dan Jusuf Kalla diakui oleh rakyat.

"Margin keunggulan yang lebih besar dari Pilpres 2014, juga menunjukkan bahwa capaian-capaian pembangunan dari pemerintahan Pak Jokowi bersama Pak JK diakui positif oleh mayoritas rakyat," ujar Arsul.

Dia menyebut selisih suara Jokowi terhadap Prabowo mencapai 11%. Hal ini disebut sesuai dengan penghitungan internal yang dilakukan TKN.

"TKN bersyukur kepada Allah SWT, bahwa dini hari ini KPU berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi suara pilpres maupun pileg. Sepanjang menyangkut Pilpres, maka hasil rekap yang menunjukkan keunggulan suara hampir 11%, bagi paslon 01 tersebut tidak jauh dari perhitungan internal kami," tuturnya.

Diketahui, KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf unggul 55.50% sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%.

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar