Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Suap Dana Hibah

  • Senin, 20 Mei 2019 - 19:37:04 WIB | Di Baca : 1117 Kali

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Selain itu, Ending Hamidy juga didenda Rp100 juta subsidair dua bulan kurangan.

Majelis Hakim menyatakan, Ending Hamidy terbukti bersalah bersama-sama dengan Bendahara Umum (Bendum) KONI, Johny E Awuy ‎menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk memuluskan dana hibah dari pemerintah.

"Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat embacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Ending Hamidy. Menurut hakim, Ending memenuhi syarat sebagai JC atau orang yang dapat bekerja sama dengan KPK.

Sementara itu, Bendum KONI, Johny E Awuy dihukum oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Ending dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Ending Fuad Hamidy. Sedangkan Johny, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Mendengar putusan Hakim, kedua petinggi KONI tersebut masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau menerima vonis tersebut. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar