Periksa 28 Kotak Suara: Bawaslu Riau Nyatakan KPU Rohul Tidak Ada Pelanggaran

  • Ahad, 19 Mei 2019 - 12:19:28 WIB | Di Baca : 1121 Kali
Pemeriksaan surat suara oleh Majelis Sidang Administasi Acara Cepat di Rokan Hulu, Riau, Jumat (17/5/2019)

SeRiau - Bawaslu Riau akhirnya menuntaskan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Rusidi Rusdan menyatakan KPU Rohul beserta jajarannya sudah benar dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

Dalam sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul ini dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor yakni Hendra Mastar dari partai PAN, dan Riko Wahyudi dari partai Gerindra‎. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap, Ketua dan anggota PPK 10 Kecamatan, ketua dan Anggota  PPS 33 Desa se-Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya Majelis mendengarkan keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor.

Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se Rokan Hulu yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi kecurangan, Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis  memutuskan membuka 28 kotak suara. Adapun terhadap 62 kotak lainnya tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten. 

Selanjutnya, pimpinan sidang beserta pelapor dan terlapor langsung menuju Gudang KPU di depan pasar moderen Pasir Pengaraian untuk memeriksa kebenaran laporan. Dari hasil pembukaan kotak disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara caleg dan Partai di 28 kotak yang dibuka.

Rusidi Rusdan yang juga sebagai ‎Ketua Bawaslu Riau usai membacakan putusan menjelaskan putusan tersebut sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta fakta persidangan. "Serta pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara," kata Rusidi, Jumat (17/5/2019).

"Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran," ucapnya.

Ia jug mengatakan bahwa sidang dengan penanganan pelanggaran Administeri Acara Cepat ini sudah sesuai aturan yang berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018. Rls





Berita Terkait

Tulis Komentar