OJK: Baru 4 Unit Syariah yang 'Pisah' dari Induk Asuransi

  • Jumat, 17 Mei 2019 - 20:19:05 WIB | Di Baca : 1204 Kali

SeRiau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru empat Unit Usaha Syariah (UUS) di perusahaan asuransi konvensional yang memisahkan diri dari induk usaha (spin off) dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, 94 UUS lainnya masih bersiap untuk melakukan spin off sebelum tenggat akhir 2024 mendatang. 

Deputi Komisioner IKNB Syariah OJK Mucklas mengatakan empat UUS yang telah melepas diri dari induknya terdiri dari dua asuransi umum dan dua asuransi jiwa. Asuransi umum, yaitu Jasindo Syariah dan Askrida Syariah. Sementara asuransi jiwa, yakni Asuransi Jaya Proteksi (AJP) Syariah dan ReINDO Syariah. 

"Sementara ini baru empat UUS yang sudah spin off, mereka melakukan pada kurun waktu 2017 dan 2018," ungkap Mucklas, dikutip Jumat (17/5).

Sementara aturan main dari OJK selaku wasit lembaga keuangan sejatinya mengharuskan para UUS untuk spin off selambat-lambatnya pada 2024 mendatang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dikeluarkan sejak 17 Oktober 2014.

Dalam aturan itu, para UUS diberi waktu 10 tahun untuk menyelesaikan pemisahan diri dari asuransi konvensional. Namun, UUS tetap perlu memenuhi syarat berupa pemilikan aset minimum sebesar 50 persen dibandingkan aset perusahaan induk. 

Lebih lanjut, OJK juga mewajibkan para UUS untuk melakukan penyampaian rencana spin off dalam rencana bisnis yang dilaporkan setiap tahun kepada otoritas selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2020. 

"Tujuannya agar mereka bisa bersiap-siap dan berhitung, makanya kami butuh blue print kapan sekiranya mau spin off dan bagaimana caranya. Ada yang sampai pakai konsultan untuk rencana ini," ujarnya. 

Sayangnya, menurut Muchlas, dari 94 UUS yang tersisa saat ini, baru sekitar 10 UUS yang sudah menyampaikan rencana spin off-nya. Sementara sisanya, belum sama sekali.

"Ya mungkin ini yang artinya 'Belanda masih jauh', jadi mereka pikir 2024 masih lama, nanti-nanti," katanya. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mochammad Ihsanuddin menilai ada beberapa hal yang membuat para UUS belum melakukan spin off, termasuk menyampaikan rencana tersebut ke OJK. Pertama, soal kesiapan aset sebagai syarat pemisahan diri berdasarkan aturan main OJK. 

Kedua, skema kerja sama kebanyakan perusahaan asuransi konvensional saat ini merupakan joint venture yang menyertakan asing sebagai pemilik modal. Hal ini membuat UUS belum siap menunjang kebutuhan modal bila berpisah dari induk. 

Ketiga, kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi hanya boleh 20 persen. Keempat, ada ketidaksiapan pembelian saham ketika pisah dari induk oleh investor asing.

"Tapi di sisi lain, orang (investor) dalam negeri tidak mampu membeli," jelasnya. 

Kendati begitu, ia menekankan bahwa OJK akan terus mendorong para UUS untuk segera melakukan spin off. Begitu pula dengan menyampaikan rencananya ke otoritas. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar