Permadi: Saya 38 Kali Ditahan karena People Power

  • Jumat, 17 Mei 2019 - 19:11:13 WIB | Di Baca : 1057 Kali

SeRiau - Politikus Gerindra Permadi terseret dalam kasus dugaan makar bersama Mayjen (purn) Kivlan Zen. Permadi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara tersebut. 

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Permadi menegaskan bahwa people power bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi. 

"Sejak zaman Pak Harto, saya tuh melakukan demo atau people power dan saya ditahan 38 kali. Apakah itu mau dianggap makar atau tidak saya tidak peduli. Saya berjuang dan itu dimungkinkan dalam konstitusi. Jadi kalau ada orang mengatakan people power bertentangan dengan konstitusi, berarti orang itu yang kurang bener," kata Permadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Permadi menuturkan, dirinya diperiksa karena ikut hadir dalam pertemuan dengan Kivlan Zen di Posko Rumah Rakyat, Tebet, sebelum aksi di Bawaslu dan KPU pada 9 dan 10 Mei lalu. 

"Kivlan Zen berpidato intinya mengajak poeple power di Lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Meski hadir dalam pertemuan tersebut, Permadi mengaku belum menyetujui aksi yang digagas Kivlan lantaran tidak ikut dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya. 

"Saya dan Pak Kivlan adalah sesama aktivis tapi saya baru ketemu hari itu. Jadi saya tidak bisa bilang setuju atau tidak karena saya tidak tahu sebelumnya, rapat-rapat sebelumnya saya tidak tahu," tutur Permadi. 

Kivlan Zen dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar