KPU Bekasi Diputus Bersalah, PKS Berpotensi Tambah Kursi DPR RI

  • Kamis, 16 Mei 2019 - 21:24:32 WIB | Di Baca : 1135 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan penyelenggara rekapitulasi suara di Desa Jatimulya dan Panitia Pemilihan Kecamatan Tambun Selatan oleh KPUD Kabupaten Bekasi bersalah.

Keputusan ini bisa digunakan relawan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pelapor untuk menjadi bukti kuat agar KPU RI dapat melakukan penghitungan suara ulang DPR RI di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. 

Dalam sidang putusan Rabu 15 Mei 2019 itu, pihak KPU Kabupaten Bekasi menjadi terlapor.

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi mengatakan, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara.

"Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS," katanya ketika dihubungi Kamis, 16 Mei 2019.

Budi menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat. "Surat putusan ini akan kami antar langsung ke Jakarta," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Dani Wahab, menghormati keputusan Bawaslu Jabar. "Bilamana KPU RI tidak mengoreksi hasil perolehan suara Jatimulya, maka pihak pelapor (PKS) bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dani, Kamis, 16 Mei 2019. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar