Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Kota Pekanbaru

  • Rabu, 15 Mei 2019 - 20:58:37 WIB | Di Baca : 7366 Kali

SeRiau - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau menerbitkan surat edaran tentang panduan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada Ramadhan 1440 H ini untuk wilayah Pekanbaru.

Dalam surat tertanggal 14 Mei 2019 tersebut, Kemenag merilis harga 9 merek beras berikut jumlah yang harus dibayarkan, yakni 2,5 kg.

Berikut daftar harga beras beserta besaran zakat fitrah, yang dirilis Kemenag berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru :

1. Bulog Medium : Rp 9.800,-/kg = Rp 24.500
2.Bulog Premium : Rp 11.500,-/kg = Rp 28.750
3. Belida : Rp 12.000,-/kg = Rp 30.000
4. Topi Koki: Rp 12.000,-/Kg = Rp 30.000
5. Mundam: Rp 14.000,-/Kg = Rp 35.000
6. Anak Daro Payakumbuh: Rp 13.000,-/Kg = Rp 32.500
7. Anak Daro Solok: Rp 14.500,-/Kg = Rp 36.250
8. Pandan Wangi :  Rp 14.500,-/Kg = Rp 36.250
9. Ramos : Rp 12.500,-/Kg = Rp 31.250

Untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla.

"Jadi kita minta pengurus Masjid dan Mushalla segera membuat panitia amil zakat," imbau Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Kanwil Riau, H M Saman, M.Si Rabu (15/5).

Saman juga menyampaikan, bahwa untuk daerah di luar Kota Pekanbaru bisa menyesuaikan besaran fitrah sesuai dengan harga beras di daerahnya.

"Alhamdulillah surat ini sudah kita sebarkan ke Masjid dan Mushalla di Riau, kita juga sebarkan melalui pesan aplikasi WhatsApp," ungkap Saman.

Ia juga berharap dengan adanya zakat fitrah seluruh masyarakat muslim Riau sama - sama berbahagia hendaknya pada Hari Raya Idul Fitri. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar