Praperadilan Diputus Besok, KPK Yakin dengan Bukti Status Tersangka Rommy

  • Senin, 13 Mei 2019 - 20:02:43 WIB | Di Baca : 1179 Kali

SeRiau - KPK mengaku siap menghadapi putusan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan suap Romahurmuziy (Rommy) Selasa besok. KPK yakin penetapan tersangka terhadap Rommy didasari dengan bukti-bukti.

"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Meski demikian, KPK tetap menghormati bila ada pihak yang mengajukan praperadilan. Sejauh ini, menurut Febri, KPK sudah mengikuti semua proses praperadilan yang diajukan oleh Rommy tersebut.

"Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY. KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," ujarnya.

KPK, kata Febri, hingga kini tetap pada posisi percaya dan menghargai pengadilan. Ia juga memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan hingga putusan pengadilan keluar.

"KPK sebagai institusi gakkum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy akan diputus pada Selasa besok. Rommy--dalam praperadilan itu--memohon hakim tunggal menggugurkan status tersangkanya di KPK.

"Jadi putusannya akan dibacakan pada Selasa, 14 Mei," ucap hakim tunggal Agus Widodo, yang mengadili praperadilan itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Rommy memulai praperadilan meminta hakim tunggal menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu--melalui pengacaranya--menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, ketika membacakan petitum permohonannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

KPK sendiri juga sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu, disebut KPK, sudah sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah menurut hukum," kata biro hukum KPK, Evi Laila, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5). 

Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar