Sekjen KONI Menyesal Suap Pejabat Kemenpora, Harap JC Dikabulkan

  • Senin, 13 Mei 2019 - 18:57:56 WIB | Di Baca : 1173 Kali

SeRiau - Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengaku bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Fuad mengakui menyuap Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Eko berupa uang Rp 215 juta.

Hal itu diakui saat Fuad menjalani sidang pleidoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Mengajukan nota pembelaan berarti bahwa saya seakan akan belum mengakui kesalahan adanya melakukan tindakan melakukan hukum yaitu memberikan gratifikasi suap kepada para pejabat Kemenpora terkait dana hibah KONI, jadi saya akan mengajukan nota permohonan kepada majelis hakim," kata Fuad dalam persidangan, Senin (13/5).

Fuad mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Ia pun memohon maaf kepada semua pihak yang ikut terdampak negatif akibat perilaku. 

Fuad berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang ringan. Sebab, Fuad mengatakan masih mempunyai tanggungan keluarga dan para pekerja yang masih menjadi tanggung jawabnya. 

"Saya wiraswasta 30 tahun mempekerjakan 2000 pekerja, sedikit banyak mempengaruhi usaha dan anak-anak yang mengatakan saya belum bisa mengendalikan operasional. Satu bulan ini sudah merumahkan 125 pekerja, ini cobaan berat bagi kami," imbuh Fuad. 

Sementara kuasa hukum Fuad, Arief Sulaiman, meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukan kliennya. Sebab, Fuad dianggap telah kooperatif dan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. 

"Kami memohon majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan Justice Collabolator yang diajukan terdakwa," kata Arief.

Kuasa hukum Fuad lainnya, Mahendra, mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara ini. Ia menyebut pelaku utama dalam perkara ini adalah aspri Menpora, Miftahul Ulum. Oleh karenanya, Ulum didesak agar dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum.

"Permintaan komitmen fee dipelopori oleh Miftahul sehingga KONI dengan sangat terpaksa secara berjamaah bersama-sama menyerahkan uang komitmen fee tersebut kepada Miftahul. Kami menyakini terdakwa bukanlah pelaku utama tetapi sebagai korban kejahatan sistem penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Kemenpora," kata Mahendra. 

Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan. 

Perbuatan Fuad dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fuad dinilai terbukti memberikan suap agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun 2018.

Dana hibah itu terkait proposal pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018. Serta proposal untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar