Saksi Ngaku Beri Rp 400 Juta Ke Aspri Menpora dari KONI

  • Senin, 13 Mei 2019 - 14:56:00 WIB | Di Baca : 1036 Kali

SeRiau - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum. Penyerahan tersebut atas perintah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Miftahul Ulum adalah Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi. Uang yang diserahkan untuk operasional kegiatan Ulum.

"Waktu itu Pak Mulyana dan Pak Chandra Bhakti (Pejabat Pembuat Komitmen) ada di ruangan. Katanya kita bantu untuk operasionalnya Pak Ulum," kata Supriyono saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Supriyono menyatakan Mulyana ingin memberikan uang Rp 500 juta, tapi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu hanya ada uang sekitar Rp 400 juta. Dia mengaku penyerahan uang kepada Ulum di Masjid Kemenpora.

"Saya kasih Rp 400 juta di Masjid Kemenpora sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB malam," jelas dia.

Saat ditanya jaksa asal usul uang itu, Supriyono mengatakan bersumber dari KONI. Ketika itu, dia mengaku sedang mencari uang pinjaman dari KONI. 

"Waktu itu pinjaman ke KONI juga," ucap dia.

Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar