Akbar Tandjung Saran Jokowi dan Prabowo Rekonsiliasi Usai Pengumuman KPU

  • Sabtu, 11 Mei 2019 - 23:09:03 WIB | Di Baca : 1153 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai belum tepat jika capres petahana Joko Widodo ( Jokowi) dengan capresPrabowo Subianto melakukan rekonsiliasi dalam waktu dekat. Sebab, kata dia, waktu yang paling tepat untuk melakukan rekonsiliasi adalah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019 secara resmi pada 22 Mei mendatang.

"Harus ada semangat untuk melakukan rekonsiliasi itu. Mungkin pada hari-hari ini masih belum bisa belum kondusif ya. Saya pikir ya kita tunggulah hasil daripada KPU mungkin hasil KPU itu bisa menjadi basis menjadi dasar bagi upaya rekonsiliasi," kata Akbar di Kediamannya, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

Menurut Akbar tidak ada alasan keduanya bertemu saat hasil pilpres belum diumumkan secara resmi. Karena itu, dia menyarankan rekonsiliasi dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai.

"Ya memang tidak ada itu apa jadi acuannya refrensinya apa gitu. Kalau kita menghormati lembaga KPU ya tentu harus itulah menjadi sebagai acuan kita untuk melakukan upaya konsolidasi atau pendekatan. Kalau tidak melalui apa coba," ungkapnya.

Mantan Ketua DPR ini menambahkan, waktu penghitungan suara juga sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak yang mengikuti Pilpres 2019 serta mengikat dalam Undang-Undang. Sehingga, lanjut Akbar keputusan hasil penghitungan suara harus dijadikan acuan untuk melakukan proses rekonsiliasi juga.

"Ya akhirnya tanggal 22 (Mei) itulah kita jadikan patokan. Karena itu adalah produk Undang-Undang, Undang-Undangkan mengatakan bahwa hasil kontestasi pilpres akan diumumkan pada publik selambat-lambatnya 35 hari setelah pencoblosan," ucapnya.

Sedangkan terkait polemik pascapemungutan suara, Akbar meminta semua pihak untuk percaya pada lembaga penyelenggara pemilu. Serta mengajukan keberatan tentang kecurangan pemilu pada lembaga yang seharusnya dengan bukti-bukti yang valid.

"Gugatan sejauh bisa dilakukan dengan menggunakan atau menyiapkan bukti-bukti yang valid saya yakin tentu lembaga pemilu terutama Bawaslu tentu akan memperhatikan itu. Jadi memang pendekatan harus secara kelembagaan dan konstitusional," tandasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar