Komnas HAM Minta Jokowi Evaluasi Wiranto

  • Sabtu, 11 Mei 2019 - 03:24:40 WIB | Di Baca : 1061 Kali

SeRiau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Mereka juga minta Jokowi menghentikan Tim Asistensi Hukum yang dibentuk mantan panglima ABRI tersebut.

"Karena beberapa kali offside dalam konteks konstitusi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019.

Dia mencontohkan, semisal tak menuruti perintah Jokowi perihal masalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Belum lagi dengan membentuk Tim Asistensi Hukum.

Wiranto dinilai salah arti soal penyelesaian kegaduhan pasca Pemilu 2019. Bukan menyelesaikan masalah, tim tersebut malah ditakutkan mengintervensi penegakan hukum yang ada.

Choirul Anam menambahkan, seharusnya Wiranto mendinginkan kondisi. Tapi hal yang dilakukan malah membuat suasana makin gaduh.

"Harusnya menko Polhukam itu buka puasa bareng lah. Safari Ramadan ke tokoh-tokoh. Bukan malah ngancem tokoh-tokohnya. Harusnya dia dinginkan suasana. Agar semuanya terajut kembali. Soal ada satu-dua tokoh yang diduga melanggar hukum, ya urusan polisi," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyampaikan akan membentuk tim pengkaji yang berperan mengkaji tindakan yang melanggar hukum. Wiranto menyebut tim ini merupakan kesimpulan dari rapat koordinasi terbatas di kantornya, Senin, 6 Mei 2019.

Ia mengklaim pemerintah sudah berkomunikasi dengan beberapa pakar hukum tata negara terkait pembentukan tim ini.

"Dan, tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," kata Wiranto.

Menurutnya, tim ini dibentuk karena tak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah. Ia pun menyebut ancaman itu seperti hujatan dan cercaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang masih berlaku hingga Oktober 2019. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar