KPK Berharap Praperadilan Romahurmuziy Ditolak

  • Jumat, 10 Mei 2019 - 21:15:29 WIB | Di Baca : 1137 Kali

SeRiau - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK berharap hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Romahurmuziy atau Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

"Kami berharap nanti putusan hakim praperadilannya akan menolak praperadilan itu atau setidaknya menyatakan tidak diterima sehingga proses penyidikan ini akan terus berjalan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Febri, KPK sudah menyerahkan kesimpulan analisis ke hakim. KPK juga optimistis dengan bukti-bukti dan ahli yang diajukan untuk memperkuat argumentasi yang disampaikan.

Di sisi lain, kata Febri, KPK juga melihat poin-poin permohonan praperadilan Romy memiliki sejumlah kekeliruan.

"Pada prinsipnya kami yakin sekali dari permohonan yang kami baca kemudian bukti-bukti ada sekitar 60 dokumen menjadi bukti di persidangan dan juga keterangan ahli, kami yakin sekali bahwa sejumlah poin yang diajukan di RMY (Romy) tersebut itu keliru," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar