Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

  • Jumat, 10 Mei 2019 - 09:13:45 WIB | Di Baca : 1072 Kali

SeRiau - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, berencana melakukan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar yang dituduhkan pada kliennya.

Praperadilan itu rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (10/5).

Eggi sebelumnya telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan seruan 'people power' di depan rumah Capres 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pitra mengatakan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan karena klienya tidak pernah melakukan perbuatan makar.

"Kita melawan enggak mungkin kita diam, karena kita merasa tidak pernah melakukan makar makanya kita uji ke pengadilan saja. Kita tidak menerima penetapan tersangka oleh pihak penyidik, yang memutus pengadilan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com hari ini.

Meskipun polisi menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka lewat cara yang tak benar.

Kemarin tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Setidaknya ada lima kejanggalan yang disampaikan Damai, salah satunya adalah pasal yang membuat Eggi jadi tersangka berbeda dengan yang dilaporkan pelapor.

Pasal yang dilaporkan pelapor, kata Damai, adalah yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk perbuatan pidana, kekerasan kepada penguasa bukan pasal tentang makar.

"Ibarat dilaporkan mencuri ayam akan tetapi ditetapkan sebagai pencurian kerbau. Sehingga perlu dipertanyakan legal standing penyidik dalam penetapan tersangkanya," ujar Damai, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5).

Jika ada perubahan laporan, dia menyebut mestinya ada Laporan Polisi (LP) baru. Sementara, Eggi sejauh ini belum pernah diperiksa untuk laporan baru.

"Atau apakah pasal makar adalah pengembangan atau bisa-bisanya penyidik-penyidik sendiri dengan mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar," imbuh Damai.

Kedua, menurutnya, pasal makar adalah delik materil. Diketahui, delik materil berarti suatu tindak pidana dinyatakan lengkap jika sudah ada akibatnya. Sementara, delik formil adalah delik yang tak perlu ada akibat dari perbuatannya.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Hal itu diketahuinya dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

Surat bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum menyatakan Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar