Berita Media Jadi Bukti Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Jadi Tersangka

  • Jumat, 10 Mei 2019 - 00:04:02 WIB | Di Baca : 1570 Kali

SeRiau - Polisi mengaku telah mengantongi barang bukti yang cukup untuk menetapkan politikus PAN Eggi Sudjana jadi tersangka atas tuduhan makar. Barang bukti tersebut berupa berita media online, video orasi, hingga keterangan sejumlah saksi ahli.

“Tersangka itu sesuai dengan aturan ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5).

Argo mengatakan, berdasarkan hal itu, penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5). Hasil gelar perkara itu akhirnya menyimpulkan status Eggi dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Argo.

Terkait kemungkinan Eggi untuk ditahan, Argo mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan pada Senin (13/5) depan. “Ditunggu saja, diperiksa saja belum,” kata Argo.

Argo juga mempersilakan Eggi untuk menempuh jalur hukum yang berlaku jika merasa janggal dengan penetapan tersangka ini.

Eggi ditetapkan tersangka atas pernyataan people power yang dianggap makar. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pendukung Jokowi - Ma’ruf Amin, Suriyanto ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pernyataan people power disampaikan Eggi saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo - Sandi kalah karena kecurangan.

“Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi, apakah betul ada kecurangan serius, maka analisis yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita juga, Prof Amin Rais, people power itu harus dilakukan. Setuju?” tanya Eggi yang dijawab ‘setuju’ oleh para pendukung Prabowo-Sandi. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar