Penjelasan Wiranto soal Pernyataannya Akan Tutup Akun Media Sosial

  • Rabu, 08 Mei 2019 - 01:11:14 WIB | Di Baca : 1182 Kali

SeRiau - Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan penjelasan terkait ucapannya soal penutupan media sosial yang disalahartikan menjadi penutupan media. Dalam akun Instagramnya, Wiranto menegaskan kata 'media' yang ia maksud merujuk pada media sosial dan bukan media massa seperti yang beredar.

"Pada kesempatan itu, saya menerangkan bahwa pemerintah akan menindak lebih tegas media sosial, yang terang-terangan melanggar hukum. Banyak kalangan salah memahami dan menduga bahwa 'media' yang dimaksud adalah semua media seperti media cetak, media elektronik dan media online," kata Wiranto dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Wiranto menyebut, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menutup media massa yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. Tak hanya itu, pengawasan terhadap media massa juga merupakan wewenang dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.

"Jangan dicampur dengan media (massa). Itu kan ada aturannya, ada Dewan Pers yang menegur, kalau media elektronik ada Komisi Penyiaran Indonesia, yang akan memberikan teguran-teguran kalau ada yang melanggar hukum. Jangan disama ratakan," tegasnya. 

Perintah Wiranto untuk Menkominfo Rudiantara itu ditujukan bagi akun-akun media sosial yang menyebarkan konten negatif. Menurut Wiranto, hingga tahun 2018 saja, pemerintah melalui Kemenkominfo sudah menertibkan lebih dari 790 ribu akun media sosial yang menyebarkan konten negatif seperti pornografi, hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian.

"Kalau akun medsos ujian kebencian, fitnah, itu kita biarkan, bagaimana wajah Indonesia?" ungkapnya.

Penghapusan akun-akun tersebut, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 2 B Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebut pemerintah berhak memutus akses internet elektronik yang muatannya melanggar hukum. Sementara untuk media massa, Wiranto menyebut pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pers dan KPI sebagai lembaga yang berwenang.

"Pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan Dewan Pers dan KPI untuk bersama-sama mendorong kebebasan media dalam mendukung proses demokrasi dan menciptakan suasana yang aman, kondusif dan toleran," pungkas Wiranto.

Ucapan Wiranto soal hendak menutup media sosial itu diutarakan dalam ratas di Menko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5) lalu. Dalam kegiatan tersebut, Wiranto meminta Menkominfo untuk menindak tegas pengelola akun media sosial yang mengganggu keamanan nasional.

"Demikian pula tindakan-tindakan hukum di medsos, saya tahu Menkominfo sudah melakukan langkah-langkah, tapi perlu langkah yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu kita shutdown, kita hentikan," tegas Wiranto dalam rapat terbatas membahas situasi pasca-pemilu di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5). (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar