KPK Eksekusi Mantan Dirut Jasindo ke Lapas Sukamiskin

  • Sabtu, 04 Mei 2019 - 19:27:31 WIB | Di Baca : 1179 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (4/5). Eksekusi dilaksanakan setelah putusan terhadap Budi berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana Budi Tjahjono dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Selain Budi, KPK pada Sabtu juga mengeksekusi terpidana Khairudin seorang swasta dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Budi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Tjahjono divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795,31 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sebesar Rp 1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Sementara, Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan pidana terhadap Khairudin selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.

Atas putusan tersebut, Khairudin pun mengajukan banding. Namun, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi sembilan tahun penjara. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar