Tak Niat Hilangkan Unsur Polri, KPK Klaim Sah Angkat Penyidik

  • Sabtu, 04 Mei 2019 - 11:56:35 WIB | Di Baca : 1045 Kali

 

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak berniat untuk menghilangkan penyidik yang berasal dari Polri. Namun, komisi antirasuah juga menyebut pengangkatan penyidik internal sah secara perundangan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditanya wartawan terkait surat dari sejumlah mantan penyidik KPK dari Polri yang ditujukan untuk pimpinan KPK. Surat ini juga merupakan kelanjutan dari gejolak internal di lembaga antirasuah itu.

"Saya belum baca suratnya, tetapi tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK. Tidak ada," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5).

Ia pun sempat menyinggung soal sejarah KPK yang memiliki sumber daya manusia dari Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, yang terpenting bagi KPK adalah integritas, bukan masalah dari asal lembaganya. 

"Yang paling penting itu adalah kita memiliki penyidik-penyidik yang mumpuni, yang terjaga integritasnya, dan pengetahuan dan keterampilannya juga mumpuni," ujar Syarif.

Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan isu soal penghilangan penyidik dari Polri di tubuh KPK tidaklah benar. Isu itu, kata dia, akan berdampak buruk bagi KPK dan Polri.

Pasalnya, kata Febri, kedua institusi penegak hukum ini harus bekerjasama dalam pemberantasan korupsi.

"Itu poin yang krusial, jangan sampai kemudian isu-isu yang dikembangkan itu tidak substansial dan cenderung mengada-ada dan bahkan bisa berisiko terhadap hubungan baik antar institusi penegak hukum," katanya.

Pengangkatan Penyidik

Febri menyatakan terdapat tiga unsur penyidik di KPK. Yakni, Penyidik KPK pegawai tetap, penyidik KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri, dan penyidik KPK yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Total seluruh penyidik adalah 118 orang, artinya apa secara institusional kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini. Dan KPK terdiri dari banyak unsur," ucapnya.

Selain itu, Febri menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri sudah diatur secara tegas di peraturan perundang-undangan dan juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, putusan MK Nomor 109/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, penyidik, dan penuntut umum baik dari intitusi lain ataupun merekrut sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU KPK.

UU KPK, tepatnya Pasal 45 ayat 1, mengatur tentang posisinya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"Jadi klir, penyidik KPK bisa berasal dari internal KPK yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, bisa diangkat dari penyidik yang diangkat dari PPNS atau penyidik yang berasal dari polri, karena itu kewenangan yang diberikan secara hukum," kata Febri.

"Kalau ada pihak-pihak yang keberatan dan berbeda pendapat silakan saja, tapi konteks ini yang saya kira peelu klir agar kita juga bisa bekerja lebih substansial untuk menangani kasus-kasus korupsi yang ada dan lakukan upaya pencegahan," lanjutnya.

Sebelumnya, 97 eks penyidik KPK penugasan dari Polri mengirim surat kepada pimpinan KPK. Isinya, mempertanyakan soal upaya 'pembersihan' KPK dari unsur Polri.

Selain itu, puluhan penyidik KPK yang berasal dari Polri dalam surat terbuka memprotes pimpinan KPK terkait kebijakan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik di lembaga anti-rasuah itu. Pasalnya, pengangkatan itu diklaim tak sesuai denga aturan internal dan tak melalui tes.

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar