KPK Tetapkan Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

  • Jumat, 03 Mei 2019 - 18:36:22 WIB | Di Baca : 1258 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka korupsi. Zulkifli dijerat dalam dua pasal tindak pidana korupsi sekaligus yakni sebagai pemberi suap dan penerima gratifikasi.

"KPK menetapkan ZAS Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara‎," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Syarief menjelaskan, pada perkara suap, Zulkifli diduga telah memberi uang sebesar Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, dan rekannya. Diduga, suap tersebut terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan pengembangan perkara ketiga dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat‎ di Kemenkeu RI, dan pihak swasta.

Adapun empat tersangka pertama yakni, anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

Keempatnya telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dengan masing-masing hukuman yang berbeda.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua dan Kota Tasik Malaya. Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka.

 

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar