Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Bos Pertamina Hari Ini

  • Kamis, 02 Mei 2019 - 06:18:41 WIB | Di Baca : 1201 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus suap PLTU Riau-1 pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya 29 April 2019. Kala itu, Nicke tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. "Akan dijadwalkan ulang pada Kamis ini," kata Febri, melalui pesan teks, Senin, 29 April 2019.

Febri menuturkan Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi PT PLN. Saat bekerja di perusahaan listrik negara itu, Nicke pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Resiko serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Terakhir, dia menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, sebelum menjabat Dirut Pertamina.

KPK sempat memeriksa Nicke dalam kasus yang sama pada 17 September 2018. Kala itu, ia menjadi saksi untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Seusai diperiksa, Nicke mengatakan ditanyai seputar tugasnya selaku Direktur Perencanaan PT PLN oleh penyidik. "Detail penjelasan tidak bisa saya sampaikan," katanya.

KPK menyangka Eni dan Idrus menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta telah memvonis Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap itu. Eni berperan memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan Basir. Sementara Idrus, juga sudah divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun tengah mengajukan banding.

Belakangan, KPK turut menetapkan Sofyan menjadi tersangka keempat dalam kasus suap PLTU Riau-1ini. KPK menduga mantan Dirut BRI itu turut menerima janji suap yang sama besar dengan Eni. Selain itu, komisi antikorupsi juga menduga dalam sejumlah pertemuan yang digagas Eni, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.

 

 

Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar