Propam Polrestabes Bandung Didesak Pecat Polisi Aniaya Jurnalis Saat Hari Buruh

  • Kamis, 02 Mei 2019 - 06:01:05 WIB | Di Baca : 1278 Kali

 

SeRiau - Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menindak dan memproses hukum anggotanya yang bertindak represif terhadap jurnalis saat meliput aksi Hari Buruh 2019 di depan Gedung Sate.

"Mendesak pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (1/5/2019).

Sasmito juga mendorong berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum supaya menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis. "Sebagaimana (yang) dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Sasmito.

Hal itu didasari atas pandangan bahwa tindakan anggota Polrestabes Bandung secara jelas merupakan sebuah tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tindakan Polrestabes Bandung telah melakukan upaya penghalang-halangan kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap dia.

Sebelumnya, fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis lepas Iqbal Kusumadireza (Reza) jadi korban kekerasan anggota Polrestabes Bandung. Penganiayaan terjadi saat keduanya meliput aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat.
 
Kronologi

Kejadian bermula pada pukul 10.30 WIB, saat Reza dan Prima sedang berkililing sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate. Begitu tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi baju hitam-hitam.

Saat bentrok antara massa dengan polisi terjadi, Reza dan Prima langsung mengambil gambar dengan kamera. Ketika Reza mulai beralih mengambil gambar momen yang lain, tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting anggota Polrestabes Bandung.

Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya. Perampasan kamera disertai juga dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza. Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah Jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya.

Begitu juga dengan Prima yang sempat disekap tiga polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan. Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima.

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan inisiatif kolaborasi sembilan lembaga pers dan lembaga masyarakat sipil untuk perlindungan Jurnalis serta mengawal isu-isu kemerdekaan pers. Sembilan lembaga tersebut ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

 

 

Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar