MUI Minta Pemerintah Serius Kaji Wafatnya Anggota KPPS

  • Rabu, 01 Mei 2019 - 05:57:11 WIB | Di Baca : 1011 Kali

SeRiau - Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan rasa duka cita terkait banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Apalagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal hampir mendekati 300 orang dan yang sakit lebih dari 2.000 orang.

Karena itu, Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas meminta kepada pemerintah agar mengkaji masalah tersebut dengan serius. "MUI meminta pemerintah mempelajari dan mengkaji masalah ini dengan serius dan bersungguh-sungguh agar dalam kegiatan pemilihan yang akan datang hal ini bisa diatasi," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4). 

Di samping itu, kata dia, MUI juga menyampaikan ucapan belasungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Anwar berharap seluruh anggota keluarga dan karib kerabat diberi ketabahan dan kesabaran yang tinggi oleh Allah dalam menghadapi cobaan tersebut.

"Ke depan agar hal ini terjadi lagi mungkin perlu juga bagi pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang tentang manfaat dan mudharat dari diselenggarakannya pemilihan serentak untuk DPR, DPRD tingkat satu dan tingkat dua, serta DPD dan Pilpres ini," ucapnya.

Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan, pemilu serentak memang membuat pengeluaran keuangan negara menjadi efesien. Namun, di sisi lain ternyata dapat menghilangkan nyawa ratusan pejuang demokrasi. 

"Memang dari sisi pengeluaran keuangan mungkin akan terjadi efisiensi yang besar tapi dari sisi lain kebijakan ini ternyata juga telah membawa korban yang banyak baik yang meninggal atau sakit. Dan ini jelas tidak kita inginkan," kata Anwar Abbas.

Anwar menduga, wafatnya anggota KPPS tersebut lantaran dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya faktor usia dan kesehatan dari masing-masing anggota KPPS. Selain itu, menurut dia, juga dipengaruhi waktu kerja yang melebihi jam biologis. 

"Karena ada diantara mereka yang bekerja 24 jam. Atau juga karena faktor stres dan keadaan lingkungan yang tidak mendukung," jelasnya. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar