KPU Jelaskan Alur Perbaikan Input Data di Situng

  • Selasa, 30 April 2019 - 19:14:13 WIB | Di Baca : 1066 Kali

SeRiau - KPU menjelaskan alur atau mekanisme perbaikan input data di sistem informasi perhitungan (Situng) KPU. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sejatinya data yang diinput di Situng harus sesuai antara data asli C1 dengan yang diinput. 

"Data entri yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Jadi C1 itu tertulis 123 maka di-entry 123, ditulis apa adanya," ujar Ketua Ketua KPU Arief Budiman, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019). 

Jika ada kesalahan pengisian data di formulir C1, maka koreksi akan dilakukan di tingkat kecamatan. Arief mengimbau jika ada kesalahan semestinya dilaporkan ke saksinya agar dalam rapat pleno terbuka tingkat kecamatan dikoreksi.

"Jadi kalau ada salah segera laporkan ke saksi-saksimu supaya di kecamatan dilakukan perbaikan. Kecuali di situng ini tertulis 123, terus dientri data 321 itu gak boleh. Apa yang ditulis di C1, di entri daya harus tertulis sama dengan apa yang tertulis di C1," imbuhnya. 

Arief mengatakan jika ada kesalahan di C1, KPU tidak boleh mengoreksi melalui Situng. Sebab koreksi terhadap C1 dilakukan di rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan.

Sebaliknya bila sudah dikoreksi di tingkat kecamatan, nantinya di Situng baru muncul hasil koreksi. Sebab data yang dientri di Situng harus mengikuti C1. 

"Kalau semua C1 dikoreksi lewat Situng, maka tidak dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Koreksi terhadap C1 itu dilakukan di rapat terbuka di kecamatan. Jadi salah kalau koar-koar sekarang ini salah ini gak cocok, loh kami menyalin apa adanya sesuai dengan C1. Kalau dia salah dikoreksi di kecamatan. Nanti data yang di kecamatan di-entri di Situng. Nah itu sudah ada koreksinya," sambungnya.

Sementara itu bila hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan ada yang masih salah, akan dilakukan koreksi ditingkat kabupaten. Arief mengatakan data yang ada di Situng bukan hasil resmi perolehan suara. 

Arief mengatakan koreksi C1 hanya bisa melalui rapat pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten karena dihadiri saksi. Selain itu Situng tidak bisa dipakai untuk berita acara rekapitulasi berjenjang. 

"Tapi Situng tidak boleh salah menulis berbeda dengan yang di C1. Itu nggak boleh, itu harus diperbaiki, harus sama dengan C1. Tapi koreksi C1 itu dilakukan dalam rapat terbuka yang dihadiri oleh semua saksi. Kalau c1-nya langsung saya ubah sekarang, sistem teknologi informasi itu kan bukan jadi berita acara yang dipakai di rekap berjenjang, yang dipakai itu kan C1," ungkapnya. 

Diketahui, rekapitulasi dilakukan secara manual berjenjang dari kecamatan, ke kabupaten, berlanjut ke provinsi hingga nasional. Serta pada 22 Mei dijadwalkan rekapitulasi nasional sekaligus penetapan hasil pemilu. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar