KPK Usul Terpidana Kasus Korupsi Bisa Dieksekusi ke Nusakambangan

  • Selasa, 30 April 2019 - 18:51:44 WIB | Di Baca : 1966 Kali

SeRiau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, terpidana kasus korupsi bisa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Agus berharap usulnya tersebut bisa terealisasi pada 2019 ini. 

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," ujar Agus dalam diskusi bertajuk Menggagas Kualitas Lapas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Agus, ada sejumlah alasan mengapa ia mengusulkan hal itu. Agus berkaca pada temuan soal narapidana korupsi yang bisa diperlakukan istimewa di Lapas umum.

Dengan uang yang dimilikinya, narapidana korupsi bahkan juga bisa memanfaatkan napi lain.

"Karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu, juga sering kali kita saksikan," kata Agus.

Kedua, Agus melihat pengawasan di Lapas Nusakambangan begitu ketat. Ia menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Lapas tersebut. Agus menjelaskan di Lapas Nusakambangan ada sejumlah kategori, seperti super maximum, maximum, dan medium security.

"Masuk Nusakambangan saja, masuk perahunya saja udah digeledah kita bawa apa termasuk saya digeledah. Baru masuk pulaunya saja sudah dicek apalagi nanti kalau masuk, luar biasa. Jadi saya kunjungi dua penjara di sana yang super maximum," ujar dia.

Lalu, kata Agus, pembinaan narapidana di lapas tersebut relatif berhasil. Agus mencontohkan, terpidana kasus pembunuhan John Kei. Menurut Agus, ada perubahan sikap yang signifikan dari John Kei selama berada di sana.

"Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan karena ruangannya kan kecil sekali. Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri itu ternyata menjadi penderitaan. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol, nah itu yang menyebabkan 'sudah saya taubat saja'", cerita Agus.

Dari cerita itu, ia berharap narapidana kasus korupsi yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bisa menerima efek jera yang lebih kuat dan bisa berubah lebih baik.

"Di samping mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya. Karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," kata Agus.

Agus mengaku sudah mendiskusikan hal ini dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.

"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti Pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana, itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," ujar Agus. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar