KPK Buka Kemungkinan Periksa Mendag Terkait Gratifikasi Bowo Pangarso

  • Selasa, 30 April 2019 - 05:47:07 WIB | Di Baca : 1079 Kali

SeRiau - KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Enggar dimungkinkan bila penyidik membutuhkan penjelasan, terkait sejumlah barang bukti uang yang disita dari penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan.

"Bisa saja (Mendag) dipanggil saksi, dimintai keterangan, bila dari hasil penggeledahan memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (29/4).

Tak hanya Enggar, sejumlah pejabat Kemendag lainnya yang diduga mengetahui perkara, dimungkinkan untuk diperiksa sepanjang masih relevan dengan penyidikan yang berjalan.

"Bisa pejabat kemendag atau pihak lain relevan sepanjang membuktikan penyidikan yang sedang berjalan," kata Febri.

Ruang kerja Enggar menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bowo Pangarso. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain yang nilainya Rp 8 miliar. Pengacara Bowo sempat menyebut bahwa salah satu pihak yang memberikan uang itu adalah seorang menteri.

KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. Uang yang ditemukan dalam 84 kardus sudah dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. Uang terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar