Kasus Suap KONI, Staf Kemenpora Mengakui Diminta Belikan Mobil

  • Senin, 29 April 2019 - 19:06:16 WIB | Di Baca : 1142 Kali


SeRiau - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto mengatakan sempat diminta pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo untuk membelikan mobil. Hal itu ia ungkapkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29/04.

Baca juga: Saksi Sebut Asisten Menpora Terima Rp 3 Miliar Dana Hibah KONI
Eko menyatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal temuan uang senilai Rp230 juta saat Eko, Adhi dan Deputi IV Kemenpora Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan uang senilai Rp230 juta itu awalnya akan diberikan kepada Adhi.

Menurut Eko, sudah sejak bulan September Adhi minta bantuan untuk dibelikan mobil Yaris. Namun kemudian permintaan berubah, Adi ingin diberi uang untuk mmebayar cicilan rumah. “Enggak usah mobillah, ini ajalah untuk cicilan rumah. Kan, sekitar Rp200 jutaan," kata Eko menirukan ucapan Adhi.

Adhi yang kebetulan juga dihadirkan sebagai saksi membantah cerita Eko tersebut. Ia mengaku tidak pernah meminta dibelikan mobil. “Saya tidak minta mobil Yaris, pak. Selama ini saya enggak punya mobil. (Saat) saya ditangkpp pun (tengah) pake motor. Hanya ada keinginan saja pak," ucap Adhi.
 
Namun Adhi tak memungkiri menerika uang dari Eko yang digunakan untuk melunasi cicilan rumah. "Ya, saya buat cicilan rumah pak kalau ada rezeki," kata dia.

Dalam kasus suap KONI ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga KemenporaMulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka penerima suap. Untuk Mulyana, dia jiga dijerat tersangka penerima gratifikasi. 

Sedangkan untuk pemberi suap, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, berkas pemeriksan Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar. 

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

 

 

 

Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar