Mantan Bupati Cianjur Didakwa "Sunat" Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan

  • Senin, 29 April 2019 - 18:06:29 WIB | Di Baca : 1128 Kali

 

SeRiau - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/4/2019).
Irvan didakwa melakukan pemotongan atau meminta jatah uang kepada penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kasusnya bermula saat alokasi DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp 48 miliar.

Terdakwa memotong dengan total sebesar Rp6,9 miliar secara bertahap dari ratusan sekolah. Praktik dugaan korupsi itu dilakukan bersama koleganya. Mereka adalah Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar sekaligus tim sukses Pilbup Cianjur, Tubagus Cepi Setiadhy.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan mengungkapkan dana itu terdiri atas Biaya Pembangunan Fisik Ruang Kelas Baru, Laboratorium, Perpustakaan, Rehab Ruang Belajar dan atau penunjang lainnya untuk 137 SMP.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur yang mempunyai kewenangan antara lain melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik," tutur jaksa.

Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar