Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp9,29 Triliun pada 2018

  • Ahad, 28 April 2019 - 17:56:55 WIB | Di Baca : 1088 Kali


SeRiau - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, menyebutkan kerugian keuangan negara akibat korupsi pada 2018 sebesar Rp9,29 triliun. Sementara, vonis pembayaran uang pengganti pada terdakwa korupsi hanya Rp805 miliar dan sekitar 3 juta dolar Amerika Serikat.

"Hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti," kata Lola di kantor ICW, Jakarta, Minggu 28 April 2019.

Angka ini didapat berdasarkan 1053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1162 terdakwa. Lola menjelaskan sebenarnya berbagai upaya memberantas korupsi sudah digagas berbagai pihak.

"Salah satu upaya penjeraan yang dapat ditempuh aparat penegak hukum melalui penjatuhan sanksi finansial, baik melalui penjatuhan pidana tambahan uang pengganti maupun penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, keseriusab tersebut belum terlihat dalam putusan perkara korupsi 2018," katanya.

Lola menyebutkan pada 2018 hanya tiga terdakwa yang didakwa dan diputus UU TPPU. Sehingga menguatkan dugaan soal minimnya upaya penjeraan pelaku korupsi melalui mekanisme pemiskinan.

"Hal ini tak berbeda jauh dengan kondisi di 2017, dimana hanya 4 terdakwa yang didakwa dan diputus pasal pencucian uang," katanya.

Selain UU TPPU, Lola menyampaikan pengembalian kerugian negara sebenarnya bisa dilakukan dengan penerapan gratifikasi Pasal 12B ayat (I) UU Tipikor. Pasal tersebut diharapkan bisa menjadi cara untuk asset recovery dengan pembalikan beban pembuktian secara terbatas.

"Dapat digunakan untuk merampas harta-harta yang keabsahan perolehannya tak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya. Pada 2018, gratifikasi banyak dilakukan KPK, sebagai pasal dakwaan yang berdiri sendiri maupun diakumulasikan dengan pasal suap," katanya.

 

 

Sumber VIVA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar