KPK Butuh Konfirmasi Menag soal Uang Suap Jual Beli Jabatan

  • Jumat, 26 April 2019 - 18:45:29 WIB | Di Baca : 1125 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut butuh konfirmasi mengenai aliran dana suap Pengisian Jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Hal itu menjadi dasar agenda pemanggilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh KPK, Rabu (24/4) silam. 

Namun sayangnya Lukman tidak hadir dan meminta pemeriksaan terhadapnya dijadwal ulang.

"Ya memang tujuannya untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (26/4). 

Saat ditanya soal jadwal pemanggilan kembali Lukman, Basaria mengaku belum tahu. Ia mengatakan pihaknya harus memaklumi ketidakhadiran Lukman dalam agenda pemeriksaan Rabu (24/4) lalu. Apalagi, kata dia melihat kondisi saat ini.

"Kita harus memaklumi suasana sekarang ini, suasana ya tahu ya kondisi sekarang ini setelah habis pemilu masih ada, sudah barang tentu, apalagi yang bersangkutan dari partai, saya kurang tahu ya tapi sudah dijadwal ulang," kata Basaria. 

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukman Hakim. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI M Romahurmuziy. 

KPK sendiri sempat menyita sejumlah uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK bukan merupakan honor yang didapatkan oleh Lukman.

"Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4) malam.

KPK juga memanggil beberapa anak buah Lukman di antaranya Staf Khusus Lukman Gugus Joko Waskito, Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal Muhammad Amin.

Gugus sendiri pernah dipanggil oleh KPK. Saat ditanya pewarta soal duit di ruang kerja Lukman, dia bungkam. Saat itu, Gugus diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

"Tanya pak menteri dong, saya enggak tahu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4).

Dalam kasus ini, Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar