KPU: 705 TPS Harus Pencoblosan Ulang dan 2.260 TPS Pemungutan Susulan

  • Kamis, 25 April 2019 - 22:12:34 WIB | Di Baca : 1015 Kali

SeRiau - KPU terus merekapitulasi daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) maupun lanjutan (PSL) hingga susulan (PSS). Per Kamis (25/4), tercatat sebanyak 705 TPS harus melakukan PSU.

"Berdasarkan rekapitulasi hingga pukul 16.00 WIB, sebanyak 705 TPS di 32 provinsi harus melakukan PSU," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Saat ini, KPU sudah melaksanakan PSU di 89 TPS. Artinya, masih ada 616 TPS yang belum melakukan PSU. Sementara untuk TPS yang harus melakukan PSL ada di 296 TPS. Kemudian untuk PSS ada sebanyak 2.260 TPS.

"Kalau PSS yang sudah kita lakukan hingga saat ini ada di 936 TPS, sedangkan untuk PSL ada di 55 TPS," ucap Evi.

Evi menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sejumlah TPS harus dilakukan pemungutan suara kembali. Ia juga yakin, KPU mampu menyelesaikan tahapan PSU, PSL dan PSS sebelum 27 April mendatang.

"PSU itu selebihnya karena adanya pindah memilih yang enggak bawa A5, kemudian pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) mau milih di mana saja tanpa mengikuti putusan MK, bahwa harus di TPS sesuai alamat dia yang ada di KTP, kemudian PSU karena surat suara kurang," tutup Evi. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar