Aspri Menpora, Miftahul Ulum, Diduga Terima Rp 2 M dari Sekjen KONI

  • Kamis, 25 April 2019 - 19:04:25 WIB | Di Baca : 1344 Kali

SeRiau - Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kembali disebut menerima uang dari pihak KONI. Kali ini, Ulum disebut menerima uang Rp 2 miliar dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah, yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam BAP, uang sebesar Rp 2 miliar itu diberikan pada saat Lina bertemu dengan Hamidy dan Ulum di lantai 12 sebuah gedung pada sekitar tahun 2018.

"Saudara Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 yang kemudian diserahkan ke saudara Miftahul Ulum. Uang dalam tas itu sekitar Rp 2 miliar dari catatan yang ditulis Ending Fuad. Betul BAP ini, betul?" kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan BAP dalam persidangan, Kamis (25/4).

Ia membenarkan BAP tersebut. Lina mengaku tahu uang itu berjumlah Rp 2 miliar dari Fuad Hamidy.

"Jumlahnya saya enggak lihat, tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp 2 miliar," ucap Lina.

Sebelumnya, Ulum juga disebut telah menerima uang sebesar Rp 3,08 Miliar dari Bendahara KONI, Johny E Awuy. Menurut Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Eni, uang yang diberikan kepada Ulum sebesar Rp 3,08 miliar, berasal dari dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.

Menurut Eni, uang itu diambil dari anggaran Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Dalam kasus ini, Fuad didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. 

Untuk pemberian kepada Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Eko Triyanto berupa uang Rp 215 juta. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar