Ketua Komisi II DPR Setuju Ada Revisi Undang-Undang Pemilu

  • Kamis, 25 April 2019 - 18:58:43 WIB | Di Baca : 1200 Kali

SeRiau - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi perlu dilakukan mengingat banyaknya kekurangan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 ini.

"Saya setuju setelah terbentuknya pemerintahan baru, DPR yang baru segera maju dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).

Amali mengatakan, banyak hal yang belum dipertimbangkan secara matang pada saat perevisian Undang-Undang tersebut. Sehingga, saat ini masih perlu direvisi lagi.

"Banyak hal yang tidak diperhitungkan pada saat merumuskan UU 7 itu. Lamanya masa kampanyekan luar biasa energi pembelahan di tengah masyarakat kan luar biasa. Kemudian banyaknya kertas suara yang menimbulkan kelelahan dari petugas," ungkapnya.

Masalah banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal juga menjadi salah satu alasan Amali menganggap perlunya revisi Undang-Undang Pemilu.

Sedangkan terkait wacana pemisahan Pemilu dan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Amali juga setuju. Namun, hal itu masih perlu dikaji lagi melalui Undang-Undang Otonomi Daerah dan revisi harus dilakukan dengan waktu yang tidak mepet.

"Jangan kayak kemarin mepet idealnya buat penyelenggara mereka sudah punya pegangan undang-undang apa yang menjadi patokan itu kira-kira 24 bulan sebelumnya. Kemarin sudah di ujung-ujung kita baru jadi bulan Agustus atau Juli 2017 sementara 2018 sudah mulai tahapan Pemilu cuma memang kita menghitungnya ke hari H," ucapnya.

Sebelumnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu juga dilontarkan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi. Alasannya karena banyak yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pemilu saat ini.

"Kami sedang menyetujui revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, tetapi tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Baidowi pada wartawan, Rabu (24/4). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar