Bantu Pemerintah Sri Lanka, Interpol Kirim Tim Investigasi

  • Senin, 22 April 2019 - 22:40:56 WIB | Di Baca : 1048 Kali

SeRiau - Organisasi kepolisian internasional, Interpol, telah mengirim tim investigasi ke Sri Lanka untuk membantu pemerintah setempat mengungkap kasus serangan bom yang menewaskan hampir 300 orang.

Dilansir AFP, Interpol telah mengirim Tim Respon Insiden (IRT) atas permintaan otoritas Sri Lanka.

Tim yang dikirim akan meliputi petugas spesialis dengan keahlian pemeriksaan TKP, ahli bahan peledak, kontra-teror, dan identifikasi korban.

"Bahkan jika diperlukan, petugas tambahan dengan keahlian lain, seperti digital forensik, biometrik, serta analisis foto dan video akan siap dikirimkan untuk membantu tim di lapangan," kata pernyataan Interpol.

Disampaikan Sekretaris Jenderal Interpol Juergen Stock, organisasi itu akan siap memberikan dukungan apa pun yang diperlukan pemerintah Sri Lanka dalam mengungkap kasus serangan bom pada Minggu (21/4/2019) itu.

"Informasi untuk membantu mengidentifikasi orang-orang yang terkait dengan serangan dapat datang dari mana saja di dunia, di mana jaringan global dan basis data Interpol akan menjadi sangat penting, terutama bagi para petugas di lapangan," ujarnya, Senin (22/4/2019).

Delapan ledakan bom terjadi di sejumlah gereja dan hotel mewah di Sri Lanka, menyebabkan korban tewas sebanyak 290 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas rangkaian serangan bom itu, namun otoritas Sri Lanka mengumumkan telah menahan sebanyak 24 orang.

Pihak berwenang tidak memberikan rincian mengenai orang-orang yang ditahan. Namun diberitakan, pemerintah meyakini bahwa kelompok ekstremis lokal, National Thowheeth Jamaath (NTJ) berada di balik aksi serangan bom dan sedang menyelidiki ada tidaknya dukungan dari jaringan teroris internasional.

Sebelumnya, otoritas Sri Lanka mengumumkan pemberlakukan status darurat yang akan diberlakukan mulai Senin (22/4/2019) tengah malam.

Pemberlakuan status darurat tersebut akan memungkinkan kepada pihak keamanan, mulai dari kepolisian, hingga angkatan bersenjata (angkatan darat, laut, dan udara), untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan keamanan publik.

"Status darurat, yang akan memberikan polisi dan militer kekuasaan yang luas untuk menahan dan menginterogasi tersangka tanpa perintah pengadilan, akan mulai diberlakukan pada Senin tengah malam," kata kantor kepresidenan dalam pernyataannya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar