Bawaslu Cabut Sertifikasi Pemantau Pemilu untuk Lembaga Jurdil2019

  • Ahad, 21 April 2019 - 18:32:19 WIB | Di Baca : 1084 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mencabut sertifikasi terhadap lembaga Jurdil2019. Bawaslu juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs Jurdil2019.net dan Jurdil2019.org yang digunakan lembaga tersebut.

Permintaan blokir dan pencabutan sertifikasi lembaga pemantau pemilu itu dibenarkan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengakui ada pemblokiran situs atas permintaan Bawaslu.

Menurut dia, kedua situs Jurdil2019 tersebut melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.

Awalnya, dua situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai situs pemantau pemilu. Namun, dalam praktiknya, kedua situs tersebut malah menyebarkan informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu.

Kegiatan tersebut melanggar perizinan atau sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Sebab, hingga saat ini hanya ada 40 lembaga yang diberikan izin oleh penyelenggara pemilu untuk menayangkan hasil quick count (hitung cepat) atau real count.

"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara, sehingga terjadi pelanggaran," kata Ferdinan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar