Kemendagri Sebut Sebut Tak Ada Larangan Bila Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI

  • Kamis, 18 April 2019 - 18:49:49 WIB | Di Baca : 1087 Kali

SeRiau - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut tidak ada larangan bila Sandiaga Uno kembali menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandi sebelumnya telah mundur saat maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

"Tapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/4).

Dia menjelaskan dua nama cawagub DKI ke DPRD merupakan kewenangan dari partai pengusung, untuk konteks ini yakni PKSdan Partai Gerindra.

Bila nantinya ada pengajuan nama baru di luar dua nama yang telah diserahkan, Akmal menyebut partai pengusung harus mengulangi prosesnya.

"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi. Diusulkan dua nama," jelasnya.

Sandiaga Uno telah mengundurkan diri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2018 guna mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Sementara itu, Lembaga survei Indo Barometer menggelar quick count pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 17 April 2019. Quick countdilaksanakan di 1.200 TPS sebagai sampel, dari 810.329 TPS yang tersebar di 34 Provinsi.

Dari data 99,67 persen yang sudah masuk, hasilnya pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo- Ma'ruf Aminmendapat 54,32 persen. Sementara pasangan nomor urut 02 mendapat 45,68 persen.

Hingga kini, DPRD DKI belum memutuskan memilih dua nama politikus PKS yang diajukan sebagai pengganti Sandi. Keduanya adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar