Halangi Pemilih untuk Mencoblos Bisa Dipidanakan

  • Selasa, 16 April 2019 - 20:47:48 WIB | Di Baca : 1056 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengingatkan untuk semua pihak agar tak menghalangi pemilih untuk memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019. Hal itu bisa dikenakan sanksi pidana.

"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih)," kata Wahyu, Selasa 16/4/2019).

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Atas hal tersebut, Wahyu pun ingin agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada 17 April 2019 di setiap daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan meliburkan setiap perusahaan pada saat pencobolsan nanti.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, jika masih adanya suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencobolosan. Maka, akan dikenakan sanksi pidana.

"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," kata Viryan kemarin. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar