KPU Belum Ingin Tunda Pencobolosan Pemilu di Malaysia

  • Sabtu, 13 April 2019 - 18:47:31 WIB | Di Baca : 1057 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk menunda pemilu dengan metode TPS Luar Negeri (TPSLN) di Malaysia. Sebagaimana jadwal KPU, pemilu metode TPSLN di Malaysia akan digelar pada Ahad (14/4).

"Sampai saat ini belum ada rencana untuk penghentian pemungutan suara, terutama untuk Kuala Lumpur. Sebab yang terjadi selama ini (temuan surat suara tercoblos) ada di bawah otoritas PPLN Kuala Lumpur," ujar Ilham ketika dijumpai di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).

Hingga Sabtu sore, kata Ilham, KPU belum memutuskan apapun soal status pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia. "Jadi mereka (WNI di Malaysia) masih akan melaksanakan pemungutan suara (Ahad 14 April)," tegasnya.

Sebelumnya, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad.

"Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI," ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan meminta proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan. Pasalnya, Bawaslu menemukan kecurangan berupa adanya penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos.

Menurut Fritz,  temuan boks berisi surat suara dan surat suara yang tercoblos di Malaysia benar dan bukan informasi hoaks. "Benar (temuan itu). Panwaslu Kuala Lumpur sebagai penemu dan kami well informed. Kami meminta KPU melakukan evaluasi kinerja. Sebab terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4) siang.

Dia melanjutkan, Bawaslu telah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan. "Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di Seluruh Malaysia untuk sementara," tegas Fritz.

Penghentian sementara ini dilakukan sampai duduk perkara dari temuan tersebut jelas. Sebab, menurut dia ada kegiatan yang terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang mengarah kepada bentuk kecurangan pemilu. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar