Papua Nugini Tahan 5 Nelayan Papua karena Lewati Batas saat Melaut

  • Ahad, 07 April 2019 - 22:37:10 WIB | Di Baca : 1516 Kali

SeRiau - Lima warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Jayapura, Papua, ditangkap polisi Papua Nugini (PNG) pada Rabu (3/4). 

Kelima WNI itu yakni John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba yang tinggal di kawasan Dok XVIII Jayapura. 

Dilansir Antara Minggu (7/4), Konsulat Jenderal RI di Vanimo, Abraham Lebelauw, mengatakan penyebab kelimanya ditangkap karena perahu yang mereka ditumpangi memasuki perairan Vanimo, PNG, karena terbawa arus. 

Saat ditangkap, di dalam perahu mereka terdapat 2 ekor ikan hasil pancingan. Namun kata Abraham, 2 ekor ikan itu ditangkap di perairan Indonesia sebelum akhirnya terbawa arus dan masuk ke perairan PNG.

Abraham menyebut, pihak KJRI Vanimo sudah melakukan pendampingan, dan membantu mereka dalam menghadapi proses hukum di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan 5 kabupaten/kota di Papua itu. 

Ia berharap kasus ini segera selesai dan kelima nelayan itu bisa berkumpul ke keluarganya masing-masing. 

“Mudah-mudahan prosesnya cepat sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga,” tutup Abraham. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar