Tidak Memenuhi Unsur

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politik Ketua DPRD Pekanbaru

  • Jumat, 05 April 2019 - 15:01:53 WIB | Di Baca : 1533 Kali
H. Sahril, SH, MH Ketua DPRD Kota Pekanbaru

 

SeRiau- Laporan terhadap Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, SH.MH terkait dugaan money politic di acara sosialisasi Perda (Sosper) di Kecamatan Marpoyan Damai belum lama ini di hentikan Bawaslu Pekanbaru karena tidak memenuhi unsur

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sepakat untuk menghentikan kasus ini di tahap penyelidikan dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan.

"Pemberian uang diacara tersebut tidak menyalahi aturan, karena itu merupakan uang saku pengganti uang makan bagi peserta, dan sudah dianggarkan di APBD," ungkap Indra, Jum'at (5/4/2019).

Masih kata Indra, kehadiran Sahril di acara sosialisasi perda tersebut hanya merupakan narasumber dan tidak dalam rangka berkampanye.

"Jadi tidak ada temuan terlapor melakukan pemaparan visi misi ataupun mengajak peserta yang hadir untuk memilih yang bersangkutan," jelasnya.

Disinggung adanya temuan contoh surat suara terlapor diacara, Indra lagi-lagi membantah. 

"Tidak ada pembagian contoh surat suara di acara sosper. Jadi mungkin saja ini dibagikan oleh pihak pihak tertentu diluar kontek acara," tegasnya. (***) 

 

 

 

 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar