Saat Menko Luhut vs Menteri Susi Kembali Bersitegang

  • Jumat, 05 April 2019 - 07:32:30 WIB | Di Baca : 1066 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti beberapa kali terlibat beda pendapat soal kebijakan kelautan.

Perbedaan pendapat Menteri Luhut dan Menteri Susi selalu menjadi sorotan. Berikut ini bersilang kebijakan antara Menteri Luhut Pandjaitan dengan Menteri Susi Pudjiastuti:

1. Terkait Pelarangan Cantrang

Pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan Tanah Air menimbulkan polemik. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus meski nantinya membutuhkan penguatan pengawasan. Sedangkan Menteri Susi melarang nelayan menggunakan cantrang mulai 2018.

"Cantrang itu kan banyak tipenya. Nah sekarang dievaluasi cantrang mana saja yang tidak boleh. Misalnya mana yang merusak lingkungan. Kalau itu ya enggak boleh," jelas Luhut.

Sementara itu, Menteri Susi mengutarakan alasan kenapa kapal cantrang tidak boleh beroperasi lagi. "Jaringnya cantrang Pantura yang 6 kilometer saja, sweepingnya itu bisa mencapai 280 hektar," katanya.

Karena itu, ketimbang mencari cara untuk melegalkan sesuatu yang jelas-jelas merusak seperti cantrang, Menteri Susi menyarankan agar nelayan mempersiapkan diri lebih baik untuk peralihan ke alat tangkap yang tidak merusak.

2. Soal Penenggelaman Kapal

Menteri Susi Pudjiastuti paling terkenal dengan slogan 'tenggelamkan'. Kata-kata ini muncul karena Menteri Susi telah menenggelamkan ratusan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan laut Indonesia. Namun kebijakan tersebut dikritik oleh Menko Maritim Luhut Pandjaitan. Luhut menilai, alangkah lebih baik jika kapal-kapal asing yang sudah tertangkap tersebut diberikan kepada nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak mempunyai kapal.

"Padahal nelayan kita banyak, nelayan kita ini sekarang banyak yang di darat. Nah saya bilang kenapa sekarang tidak kapal itu diberikan (kepada nelayan) dengan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka (bisa) melaut," kata Luhut.

Luhut mengaku lebih setuju jika kapal-kapal tersebut diberikan kepada nelayan untuk digunakan mencari ikan. Oleh sebab itu dia meminta Menteri Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal. "Sekarang tinggal pilih, kita tenggelamin semua itu atau kita berikan kepada nelayan kita?" ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan mengenai kebijakan penenggelaman kapal yang seolah telah melekat pada dirinya. "Jadi bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi. Tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk bisa mengeksekusi UU nomor 45 tahun 2009 agar pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai," kata Susi melalui video yang diunggah di situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1).

Dia menambahkan, penenggelaman kapal itu terjadi hampir 90 persen lebih merupakan putusan pengadilan, yang mengharuskan kapal-kapal ikan tersebut dimusnahkan. Menurutnya, kapal itu tidak hanya bukti kejahatan, melainkan juga pelaku kejahatan.

3. Luhut Minta Aturan Penjualan Benih Lobster Diubah

Menko Luhut meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. Hal ini diungkapkan Menteri Luhut saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (2/4) pertemuan tersebut membahas budidaya benih lobster.

Direktur Perbenihan KKP, Coco Kokarkin Soetrisno mengatakan poin yang menjadi perhatian yakni Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya. "Ada pasal 7, pasal 7 kan dibilang tidak boleh (menjual benih lobster untuk budidaya)," kata Coco di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4).

Menko Luhut, kata Coco, ingin agar poin pengecualian tersebut juga dimasukkan ke dalam Permen. Misalnya benih lobster boleh dijual untuk dibudidayakan asal budidaya dilakukan di daerah hotspot alias di tempat sumber penangkapan benih.

"Sehingga disarankan ada perubahan permen itu, diubah pasal itu, dijelaskan bahwa boleh kalau apa (boleh dengan pengecualian), itu harus dicantumkan," ungkap dia.

Coco Kokarkin Soetrisno mengatakan bahwa Menteri Susi memiliki alasan jelas mengenai larangan penjualan benih lobster untuk budi daya. Menurut dia, alasan Susi menerbitkan aturan tersebut yakni agar benih lobster benar-benar dibudidayakan. Menurut aturan tersebut benih lobster hanya boleh dijual jika telah memenuhi syarat tertentu, seperti bobot benih lobster.

Lewat larangan tersebut diharapkan benih Lobster tidak diperdagangkan secara bebas. Sebab jika tidak demikian, maka benih lobster akan habis. "Karena kalau semua benih disikat ya habis memang," tegas Coco. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar