Ustaz Bukhori Dilaporkan ke Polisi Soal Dana Visa Haji Juni 2018

  • Jumat, 05 April 2019 - 07:28:17 WIB | Di Baca : 1265 Kali

SeRiau - Ustaz Ahmad Bukhori Muslim ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana visa haji. Ia ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan salah seorang warga ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2018. Saat itu pelapor yang juga korban hendak mengurus visa haji.

"Terlapor saat itu menawarkan dapat membantu untuk mengurus visa haji furoda untuk haji. Pelapor yang percaya kemudian meminta bantuan kepada terlapor untuk mengurus visa itu," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Korban percaya karena Bukhori seorang ulama dan sering ceramah di beberapa tempat. Kemudian mereka memutuskan untuk bertemu di depan kantor kedutaan untuk mengurus perpanjangan visa itu.

"Pelapor menyerahkan 27 buah paspor dan uang sebesar USD 136.500 untuk diurus visa furodanya, transaksi itu dilakukan di dalam mobil terlapor. Tapi, tidak ada tanda terima saat itu. Terlapor juga menjanjikan 3 hari akan selesai," ucap Argo.

Sebagai informasi, Ustaz Bukhori merupakan salah satu pendiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Ustaz Bukhori juga pendukung Prabowo-Sandi dan caleg DPR RI dari PAN. Dia juga beberapa kali bertemu Rizieq Syihab di Arab Saudi.

Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, Bukhori tidak kunjung memberikan kabar. Hingga korban akhirnya meminta bantuan kepada Syekh AJ.

"Saat itu di rumah Syekh AJ korban membuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan paspor untuk pengurusan visa furoda," ujar Argo.

Argo mengatakan meski korban sudah meminta bantuan Syekh AJ, ia tetap tidak menerima visa yang dijanjikan oleh Bukhori. Hingga akhirnya korban membuat laporan polisi tertuang dalam nomor laporan LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 28 Juni 2018

"Atas dasar itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di Jakarta Selatan," tegas Argo.

Saat ini Bukhori berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari penangkapan ini seperti satu buah surat pernyataan dan satu buah kwitansi.

"Namun terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," tutur Argo. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar